UJIAN NASIONAL adalah salah satu jenis evaluasi yang dilakukan pada
dunia pendidikan dan disesuaikan dengan standar pencapaian hasil secara
nasional.
UAN merupakan penilaian pada akhir proses pembelajaran di
sekolah.Penilaian merupakan serangakaian kegiatan untuk memperoleh,
menganalisis,dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar siswa
yang dilakukansecara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi
informasi yangbermakna dalam mengambil keputusan (Depdikbud, 1994).
Penilaian pada akhirproses pembelajaran dilakukan ujian untuk
mendapatkan data.30Informasi obyektif sebagai hasil pengukuran (Mehrens
danLehmans,1984). Hasil ujian di suatu sekolah akan memberikan informasi
tingkatkeberhasilan pencapaian siswa dari tujuan pembelajaran atau
intruksional(Grounlund,1985). Tingkat keberhasilan ini akan mengambarkan
kemampuansiswa yang sebenarnya (Pophan,1995). Hasil ujian tersebut
dapat digunakansebagai dasar penyempurnaan program pembelajaran
(Haribowo,1994). Dengandemikian hasil ujian akan bermanfaat sebagai
bahan umpan balik dalam prosespembelajaran dan hasil ujian digunakan
untuk mengetahui efektivitas dantingkat pencapaian atau keberhasilan
suatu program kegiatan terutama programpengajaran (Nitko, 1996).UAN
sebagai alat kontrol sekolah pada era otonomi masih diperlukansepanjang
tidak digunakan sebagai penentu kelulusan namun berfungsi
layaknyainstrumen penelitian. Tetapi mapel UAN diperluas. Dari data yang
diperoleh bisa digunakan sebagai bahan rekomendasi terhadap Depdiknas
dalampengambil kebijakan pendidikan untuk meningkatkan mutu. Dari hasil
tersebutbisa juga diperoleh peringkat kedudukan sekolah yang satu dengan
yang lain.Akibatnya sekolah secara moral tetap terikat komitmen pada
standar baku yangdibuat oleh Pemerintah Pusat.
Dan
kekhawatiran terjadinya rentang mutusekolah yang jauh antara satu dengna
yang lain bisa dihindari.Sekaligusmelindungi hak guru sebagai pemegang
otoritas eva luasi seperti tercantum padapasal 58 UU Sisdiknas.31Alasan
lain UAN tetap diperlukan adalah sebagai alat seleksi ke PT, olehsebab
itu bukan sebagai bahan pertimbangan kelulusan. Namun dengan tigamapel
UAN tersebut tidaklah representatif, harus ditambah sesuai
dengankebutuhan di PT.Dan sudah barang tentu mengikuti UAN. Karena
menyangkutdengan institusi lain, koordinasi antara Departemen Pendidikan
dan PTdiperlukan. Kemudian UAN sebagai alat pengendali mutu sulit
diterimakeabsahannya. Desain formula UAN diperlukan yang memungkinkan
mampumewadahi berbagai kepentingan. Dan UAN tetap diperlukan dengan
berbagaiprasarat yang menyertainya.Pasal 1Dalam keputuasn ini yang
dimaksud dengan: 1. Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan penilaian hasil
belajar peserta didikyang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada
jalur sekolah /madrasahyang diselenggarakan secara nasional.2. Ujian
Nasional (UN) adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didiksyng
telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah /madrasahyang
diselenggarkan nasional
Terima kasih buat artikel tentang Konsep Ujian Nasional yang cukup lengkap ini. Salam kenal dari admin INFO SEKOLAH DAN PENDIDIKAN buat semua pengunjung laman ini.
BalasHapusReportase Guru Berbagi kabar tentang Dunia Guru, lowongan kerja, tunjangan, pendidikan, Info sekolah, Honorer, Beasiswa serta masih banyak lagi informasi terkini seperti:
Cara Cek Status Inpassing Guru
Panduan Juknis Penulisan Ijazah Lengkap
Faktor Penyebab Gagal Seleksi Tes CPNS
Video Panduan Upload Data Siswa
Cara Kemendikbud Atasi Bencana Kabut Asap
Himbauan Kemendikbud Jelang Pelaksanaan UKG Online
Nilai Hasil UKG
Sekolah Pecontohan Pelaksanaan UN CBT
Info Tumbuh Kembang Anak