Rabu, 14 Maret 2012

Pengertian Ujian Nasional

UJIAN NASIONAL adalah salah satu jenis evaluasi yang dilakukan pada dunia pendidikan dan disesuaikan dengan standar pencapaian hasil secara nasional.

UAN merupakan penilaian pada akhir proses pembelajaran di sekolah.Penilaian merupakan serangakaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis,dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar siswa yang dilakukansecara sistematis dan berkesinambungan sehingga menjadi informasi yangbermakna dalam mengambil keputusan (Depdikbud, 1994). Penilaian pada akhirproses pembelajaran dilakukan ujian untuk mendapatkan data.30Informasi obyektif sebagai hasil pengukuran (Mehrens danLehmans,1984). Hasil ujian di suatu sekolah akan memberikan informasi tingkatkeberhasilan pencapaian siswa dari tujuan pembelajaran atau intruksional(Grounlund,1985). Tingkat keberhasilan ini akan mengambarkan kemampuansiswa yang sebenarnya (Pophan,1995). Hasil ujian tersebut dapat digunakansebagai dasar penyempurnaan program pembelajaran (Haribowo,1994). Dengandemikian hasil ujian akan bermanfaat sebagai bahan umpan balik dalam prosespembelajaran dan hasil ujian digunakan untuk mengetahui efektivitas dantingkat pencapaian atau keberhasilan suatu program kegiatan terutama programpengajaran (Nitko, 1996).UAN sebagai alat kontrol sekolah pada era otonomi masih diperlukansepanjang tidak digunakan sebagai penentu kelulusan namun berfungsi layaknyainstrumen penelitian. Tetapi mapel UAN diperluas. Dari data yang diperoleh bisa digunakan sebagai bahan rekomendasi terhadap Depdiknas dalampengambil kebijakan pendidikan untuk meningkatkan mutu. Dari hasil tersebutbisa juga diperoleh peringkat kedudukan sekolah yang satu dengan yang lain.Akibatnya sekolah secara moral tetap terikat komitmen pada standar baku yangdibuat oleh Pemerintah Pusat.
Dan kekhawatiran terjadinya rentang mutusekolah yang jauh antara satu dengna yang lain bisa dihindari.Sekaligusmelindungi hak guru sebagai pemegang otoritas eva luasi seperti tercantum padapasal 58 UU Sisdiknas.31Alasan lain UAN tetap diperlukan adalah sebagai alat seleksi ke PT, olehsebab itu bukan sebagai bahan pertimbangan kelulusan. Namun dengan tigamapel UAN tersebut tidaklah representatif, harus ditambah sesuai dengankebutuhan di PT.Dan sudah barang tentu mengikuti UAN. Karena menyangkutdengan institusi lain, koordinasi antara Departemen Pendidikan dan PTdiperlukan. Kemudian UAN sebagai alat pengendali mutu sulit diterimakeabsahannya. Desain formula UAN diperlukan yang memungkinkan mampumewadahi berbagai kepentingan. Dan UAN tetap diperlukan dengan berbagaiprasarat yang menyertainya.Pasal 1Dalam keputuasn ini yang dimaksud dengan: 1. Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didikyang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah /madrasahyang diselenggarakan secara nasional.2. Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didiksyng telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah /madrasahyang diselenggarkan nasional

1 komentar: